Parigi Moutong, Pusakawarta.com– Operasi Zebra Tinombala 2024, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sebanyak 582 pengendara melakukan pelanggaran, Sabtu (19/10/2024).
Hal tersebut diungkapkan, Kasatgas Preemptiv Operasi Zebra Tinombala, Satlantas Polres Parigi Moutong, Aipda Sabri kepada wartawan di Parigi, Sabtu (19/10/2024).
Sabri mengatakan, Operasi Zebra Tinombala kini sudah memasuki hari ke enam di Kabupaten Parigi Moutong, yang mana pelaksanaanya dimulai sejak tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Dari 582 pengendara motor yang ditindak kata dia, ada 50 pengendara dikenakan tilang, dan 532 teguran. Dengan rincian, 269 tidak menggunakan helm, 84 melawan arus, 76 pengendara menggunakan handpone.
“Kemudian, 93 pengendara dibawah umur, 48 pengendara menggunakan knalpot bogar, dan 12 pengendara memakai plat nomor palsu.” ungkapnya.
Dalam operasi ini, polisi lebih menekankan sosialisasi, edukasi, terutama, di sekolah-sekolah mulai dari jenjang SMP, hingga SMA. Selain itu, sosialisasi dilaksanakan ditempat keramaian, seperti di pasar dan tempat umum lainnya.
Operasi ini juga kata dia, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tertib berlalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan di Kabupaten Parigi Moutong.
Selain sosialisasi, dan edukasi, pihaknya juga memberikan banyak teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pada operasi tersebut.
Adapun 10 prioritas penindakan pelanggaran pada Operasi Zebra Tinombala 2024, diantaranya mengemudi dengan melawan arus lalu lintas, mengemudi dibawah pengaruh alkohol.
Kemudian, tidak menggunakan handpone pada saat mengemudi, pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm SNI. Pengemudi dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman.
Selanjutnya kata dia, pengendara menerobos traffic light, pengendara motor masih dibawah umur, knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau Strobo, serta kendaraan yang over dimension dan over load.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk dapat melengkapi kelengkapan pada saat berkendara, seperti surat-surat kendaraan. Masyarakat sebagai pengguna jalan agar tertib dalam berkendaraan.
“Dan mengutamakan keselamatan, saling menghargai, saling menghormati, demi terciptanya keamanan dalam berlalu lintas,” ujarnya.(adn)