Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKab. Parigi Moutong

Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Shabu di Parigi Moutong

×

Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Shabu di Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Dua terduga pelaku peredaran narkotika di Parigi Moutong Ditangkap Polisi.(Foto – Humas Polres Parimo).

Parigi Moutong,Pusakawarta.com. – Satres Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) golongan 1, jenis sabu di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Jumat (2/8/2024), sekira pukul : 23.50 Wita.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nasir Mangaseng.

Example 300x600

“Hari Kamis 1 Agustus 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Parigi Moutong mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada salah satu warga berinisial NA alias BON sering melakukan transaksi jual beli Narkoba golongan 1 jenis sabu,” ungkap Iptu Nasir, melalui rilisnya kepada media ini, Senin (5/8/2024)

Menurut Iptu Nasir, hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. Olehnya, setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya langsung bergerak cepat dengan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, tim opsnal menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Selain NA alias BON, pihaknya juga mengamankan MF yang di duga kurir. NA, kata dia, diamankan di kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam saku celana NA alias BON.

“Pada saat diamankan NA alias BON mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang di sita adalah, miliknya. Penggeledahan disaksikan oleh aparat Kelurahan setempat,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut. 11 shaset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat, 14 shaset plstik bening kosong.

Kemudian, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah kotak plastik, 1 shashet plastik kosong sedang, 1 unit handphone merek realmi warna hitam, 1 unit handphone merek OPPO warna hitam,1 lembar kertas bukti slip transaksi BRI, Dan uang tunai senilai Rp 14 ribu.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku NA alias BON.Ia menambahkan, dari pengakuan terduga pelaku bahwa, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari IL yg berada di Lapas Petobo.

“Dengan cara diantarkan langsung oleh orang tidak dikenal. Kemudian yang bersangkutan akan menjual narkotika tersebut di Parigi Moutong untuk keuntungan pribadi.” sebut Nasir.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatanya, kedua terduga pelaku peredaran Narkoba tersebut, di ancam dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang narkotika tahun 2009.(humas polres parimo).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *