Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kab. Parigi Moutong

Pemkab Parigi Moutong Sosialisasikan Perda Radio Daerah

×

Pemkab Parigi Moutong Sosialisasikan Perda Radio Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Pemkab Parigi Moutong sosialisasikan Perda Radio Daerah di aula Kantor CamatTinombo Selatan, Rabu (11/9/2024).(Foto – Diskominfo).

Parigi Moutong,Pusakawarta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 3 tahun 2023 tentang pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal radio daerah.

Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan uji publik radio swara Kayubura 94,7 FM, berlangsung di aula kantor Camat Tinombo Selatan, Rabu (11/9/2024).

Example 300x600

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP), Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong, Garmawan memaparkan tentang dasar hukum pembentukan radio, diantaranya pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah daerah secara transparan, terarah dan akuntable.

Hal ini berdasarkan pasal 14 ayat (3) Undng-undang Nomor : 32 tahun 2002 tentang penyiaran perlu didirikan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah daerah di Parigi Moutong.

Kemudian, didukung dengan Undang-undang Nomor : 10 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran.

Dan Peraturan Daerah Parigi Moutong Nomor : 3 tahun 2023 tentang pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah daerah.

Maksud dan tujuan sosialisasi ini kata Garmawan, supaya penyebaran informasi melalui lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah daerah memberikan keseimbangan informasi yang bersifat positif kepada masyarakat.

“Sehingga, mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, peran lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siaran dengan durasi pemberitaan 40 persen keagamaan, 10 persen pendidikan, 20 persen budaya, 10 persen hiburan, dan 20 persen dari seluruh waktu siaran per hari.

Menurut Garmawan, pihaknya menyiarkan paling sedikit satu program siaran berbahasa daerah Kaili dan Manado. Dengan menggunakan sumber daya daerah dalam produksi program siaran lokal.

“Dan memiliki kantor penyiaran daerah serta studio siaran dalam memproduksi program lokal,” ujarnya.

Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *