Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kab. Parigi Moutong

KPU Parigi Moutong Sosialisasikan Pilkada Lewat Jalan Sehat dan Senam

×

KPU Parigi Moutong Sosialisasikan Pilkada Lewat Jalan Sehat dan Senam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
KPU Parigi Moutong menggelar jalan sehat dan senam sosialisasikan Pilkada 2024, Ahad (29/9/2024). Foto – Redaksi Pusakawarta.

Parigi Moutong,Pusakawarta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) sosialisasikan jalan sehat dan senam, pada Ahad (29/9/2024).

Kegiatan dalam rangka menyambut dan menyosialisasikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tanggal 27 November 2024.

Example 300x600

“Jadi tagline kita ini adalah, jalan santai menuju Pilkada sehat 2024,” kata Divisi Sosialisasi dan Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat, KPU Parimo, Maskar ditemui usai kegiatan jalan santai di Parigi Ahad.

Ia berharap, melalui kegiatan jalan santai ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada Parigi Moutong tahun 2024.

“Kami berharap, tingkat partisipasi masyarakat pemilih bisa mencapai 88 persen sesuai dengan target kami,” ucapnya.

Menurut data KPU Parigi Moutong, sesuai jumlah peserta yang mengambil kupon undian, sekitar 2 ribu orang lebih ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Tahapan Pilkada 2024 saat ini menurutnya, telah memasuki masa kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 24 November atau tiga hari sebelum pemungutan suara.

“Sebagai penyelenggara teknis, kami mengajak masyarakat wajib pilih berpartisipasi dalam pilkada dengan hadir menyalurkan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November mendatang,” kata Maskar.

Ia juga mengimbau masyarakat cerdas menjadi pemilih, salah satunya menghindari praktik politik uang atau money politik. Karena praktik tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengajak pemilih menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing, termasuk tidak ikut menjadi golongan putih atau golput.

Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk memilih kandidat tertentu dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.

“Jadi partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pesta demokrasi ini sangat dibutuhkan,” ujarnya.(adn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *