Parigi Moutong, Pusakawarta.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawslu), akan mengawasi penuh akun media sosial (Medsos) yang telah didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sampai saat ini kami belum mendapat gambaran berapa akun medsos yang terdaftar di KPU,” kata Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Parimo, Fatmawati, di Parigi Sabtu (5/10/2024).
Namun menurutnya, hal ini sudah disampaikan pimpinan KPU kepada pihaknya, bahwa akun yang telah terdaftarkan di KPU akan diteruskan ke Bawaslu.
“Tapi kami belum mengetahui secara pasti berapa jumlah akun medsos yang sudah di daftarkan oleh masing-masing tim Paslon,” terangnya.
Ia menegaskan, bagi tim yang mengkampanyekan Paslonya lewat media sosial, harus menggunakan akun resmi.
“Jadi kalau bukan menggunakan akun resmi berarti itu diluar dari ketentuan. Dan yang kita awasi itu adalah, bahasa yang disampaikan dari akun tersebut jangan sampai ada ujaran kebencian dan informasi bohong ditujukan ke Paslon lain,” ujarnya.
Sehingga, jika hal itu terbukti maka pihaknya akan memproses melalui permintaan bahan keterangan,” Jadi, seperti itu cara pencegahanya,” kata Fatmawati.
Menurutnya, untuk menangani hal ini pihaknya belum menggunakan peraturan Bawaslu. Tetapi, masih berbentuk surat edaran dari Bawaslu RI.
Kata dia, informasi bohong dan ujaran kebencian di tahun politik kerap dilakukan akun-akun yang tidak terdaftar di KPU.
Ia menambahkan, salah satu yang menjadi fokus Bawaslu dalam pengawasan konten internet adalah ujaran kebencian, sara dan berita bohong atau hoaks.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan akan terjadinya permasalahan pada Pilkada tahun 2024,” ujarnya.(adn)