Parigi Moutong,Pusakawarta.com – Tujuh fraksi DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, (Sulteng) menyetujui dan menerima hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah setempat, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan oleh tujuh fraksi DPRD setempat dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian akhir fraksi digelar di ruang rapat utama DPRD, Senin, (19/8/2024).
Dua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Raperda penyelenggaraan kebudayaan.
Dalam kesempatan itu, juru bicara Fraksi Gerindra, I Ketut Mardika menekankan, pembentukan Raperda harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata dia, Perda sebagai salah satu produk hukum daerah harus memiliki tujuan yang jelas, urusan dapat dilaksanakan dengan berdayaguna dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Pihaknya berharap, setelah kedua Raperda ini ditetapkan sebagai Perda, maka segera ditindaklanjuti dengan menyosialisasikan dan dilaksanakan sesuai dengan marwah peraturan tersebut.
“Selain itu, betul-betul ditegakkan agar dapat berjalan sesuai harapan. Sehingga, masyarakat merasakan manfaat dari Raperda ini,” kata dia.
Hal yang sama, juga disampaikan juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wardi. Ia menilai, pemberdayaan dan pengembangan kebudayaan harus dilakukan.
Karena mengingat, nilai-nilai budaya memiliki arah penting dan strategis, dalam memproteksi masyarakat serta komunitas dari pengaruh negatif yang dapat merusak kehidupan.
“Fasilitas kebudayaan memang tidak dapat berpengaruh secara spontan terhadap pembangunan, tetapi menjadi investasi membentuk manusia yang berkarakter,” ujarnya.(adn)