Parigi Moutong Pusakawarta.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi akhir hasil Verifikasi Faktual (Verfak).
Dalam Verfak, bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024, menyatakan bahwa Osgar Dg Matompo – Alina A Deu Tidak Memenuhi Syarat atau TMS sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur independen.
Hal ini, tertuang dalam berita acara KPU Parimo nomor: 479/PL .02.2-BA/7208/2024, tentang rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal baka pasanganl calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
“Hari hari ini, KPU Parigi Moutong telah melaksanakan rekapitulasi akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal Bapaslon Osgar Dg Matompo-Alina A Deu,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana saat membacakan berita acara hasil rekapitulasi, Sabtu (17/8/2024) malam.
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir kata Ariyana, jumlah dukungan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu dan kedua, sebanyak 10.605 dukungan.
Jumlah tersebut, kurang dari 27.768 dukungan minimal syarat calon perseorangan yang telah ditetapkan.
Kemudian, jumlah dukungan hasil Verfak kesatu dan kedua Bapaslon Osgar Dg Matompo-Alina A Deu, tersebar di 23 kecamatan.
“Hal tersebut, lebih dari minimal sebaran 12 kecamatan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Olehnya kata Ariyana, status akhir hasil Verfak persyaratan dukungan minimal Bapaslon Osgar Matompo-Alina A Deu, dinyatakan tidak memenuhi syarat.(adn)