Parigi Moutong, Pusakawarta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan total 326.645 pemilih.
Dengan rincian, 166.684 pemilih laki-laki, dan 160.161 pemilih perempuan. Ratusan ribu pemilih itu nantinya, akan terbagi di 748 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian, untuk tempat pemungutan suara khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi terdata sebanyak 159 pemilih.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana mengatakan, rekapitulasi penetapan DPS yang mana sebelumnya kegiatan ini dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.
“Jumlah daftar pemilih sementara itu, ditetapkan dalam rapat pleno terbuka,” kata Ariyana.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan Coklit, jumlah TPS 748 tersebut bertambah menjadi 818 TPS. Sebab, ada beberapa TPS di daerah terpencil yang sebelumnya di satukan kini dipisah karena faktor wilayah.
“Masa Coklit mulai dari 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Jadi, setelah ini rekapitulasi dilakukan ditingkat Provinsi,” jelasnya.
Selanjutnya, tanggal 18-27 Agustus 2024, daftar pemilih sementara yang ditetapkan itu nantinya, akan diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di wilayah kerja masing-masing.
Olehnya, ia mengajak kepada seluruh masyarakat di daerah itu untuk datang ke sekretariat PPS apabila ada keluarga atau tetangga yang belum masuk dalam DPS.
“Tapi, kalau ke sekretariat PPS mereka harus menunjukan KTP. Untuk memastikan apakah sudah masuk dalam DPS atau belum,” sebut Ariyana.
Ia berharap, ada tanggapan dari masyarakat, partai politik dan pengawas untuk ikut mencermati hal tersebut.
“Yang kemudian bisa memberikan masukan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.(din)